Hukum Memberi Fatwa Tanpa Ilmu



Hukum Memberi Fatwa Tanpa Ilmu

Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Kategori: Ilmu - Fatwa

Pertanyaan:
Sebagian guru ada yang memberi fatwa kepada murid-muridnya mengenai masalah syariat
tanpa berdasarkan ilmu. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa. Untuk para peminta
fatwa; Tidak boleh meminta fatwa, baik kepada perempuan maupun laki-laki, kecuali yang
diduga berkompeten untuk memberi fatwa, yaitu yang dikenal keilmuannya, karena ini
adalah perkara agama, dan agama itu harus dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu
negara, hendaknya tidak menanyakan jalannya kepada sembarang orang, tapi mencari orang yang bisa menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya.
Demikian juga jalan menuju Allah, yaitu syari’atNya, hendaknya tidak meminta fatwa
dalam perkara syari’at kecuali kepada orang yang diketahuinya atau diduganya
berkompeten untuk memberikan fatwa.
Kemudian untuk para pemberi fatwa; Tidak boleh memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu.
Allah -subhanahu wa ta'ala- telah berfirman,



قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ (٣٣)


"Katakanlah, 'Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak
maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa
saja yang tidak kamu ketahui'." (Al-A'raf: 33).
Allah menyebutkan perbuatan mempersekutukan Allah pada pembicaraan dalam hal ini
yang tidak didasari ilmu. Dalam ayat lain disebutkan,



وَمِنَ الإبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (١٤٤)


"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta
terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (Al-An’am: 144).
Dan telah diriwayatkan dari Nabi -shollallahu 'alaihi wasallam-, bahwa beliau bersabda,"Barangsiapa yang berdusta dengan mengatasnamakan diriku, maka hendaklah ia bersiapsiapmenempati tempat duduknya di neraka." (HR. Al-Bukhari dalam Al-‘Ilm (110),Muslim dalam Al-Muqaddimah (3) dari hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan pula selain inilebih dari seorang sahabat.).Maka hendaklah orang yang ditanya tidak begitu saja memberikan jawabannya kecuali berdasarkan ilmu, yaitu mengetahui masalahnya, baik itu dari dirinya sendiri, jika iamemang mampu mengkaji dan menimbang dalil-dalilnya, atau dari orang alim yangdipercayainya. Karena ini adalah perkara agama. Pemberi fatwa itu adalah yang memberitahu tentang agama Allah dan tentang hukum Allah serta syari’at-syari’atNya, makahendaknya ia sangat berhati-hati.
Sumber:Dalilut Thalibah Al-Mu'minah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 38.Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

0 komentar:

Go to Top
Copyright © 2013 besudm.blogspot.com
Template Created by :